Bawa Kabur Besi Timbangan Rp180 Juta, Residivis Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

ayobaca.co, Tenggarong – Aksi pencurian besi timbangan milik PT. AMI senilai Rp180 juta berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan. Seorang pelaku yang di ketahui merupakan residivis berinisial CS (29) ditangkap setelah sempat melawan dan berusaha melarikan diri menggunakan mobil pick up bermuatan barang curian.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, setelah dilakukan pengejaran oleh tim Unit Reskrim.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan hampir menabrak petugas saat hendak diamankan. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti,” ujar AKP Abdillah dalam keterangannya, Senin malam (15/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di area penyimpanan besi milik perusahaan. Pelapor, DS (42), langsung mengecek lokasi dan mendapati besi tersebut telah hilang.

“Saya dapat kabar dari warga bahwa ada yang ambil besi milik perusahaan. Setelah saya cek keesokan harinya, ternyata benar, semuanya sudah tidak ada,” ungkap DS saat dimintai keterangan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
Penyidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH, yang menyebutkan bahwa pelaku membawa barang curian menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi KT 8340 UN.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku membawa kabur 11 lembar plat besi timbangan. Saat akan ditangkap, dia mencoba melarikan diri, namun setelah pengejaran, kami berhasil mengamankannya di wilayah Samarinda,” jelas IPDA Dwi Handono.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 11 lembar plat besi timbangan dan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up KT 8340 UN

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain. Kepada masyarakat, kami imbau agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya,” tegas Kapolsek AKP Abdillah.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *