ayobaca.co, Kutai Kartanegara — Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur kembali terbongkar. Seorang pria berinisial EF (47) tak berkutik saat digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara. Dari tangannya, polisi menyita 50 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah pondok terpencil di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Penangkapan EF merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial A yang lebih dulu diamankan sekitar satu jam sebelumnya. Dari hasil interogasi, A mengaku telah menyerahkan sabu kepada EF.
Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan. Saat pintu pondok dibuka, EF berada di dalam dan tidak dapat menghindar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah dompet kulit warna cokelat yang berisi puluhan paket sabu.
“Tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Kami masih mendalami asal-usul sabu itu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Selain 50 paket sabu dengan berat kotor 9,77 gram, polisi turut menyita empat plastik klip kosong, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel Oppo warna biru, korek api gas, sendok takar dari sedotan, serta bong atau alat hisap sabu dari botol plastik.
Kini EF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(danny)
