DKP Kukar Dorong Pemanfaatan TPI Kota Bangun

Kepala DKP Muslik

ayobaca.co, Kutai Kartangera – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong kepada para masyarakat Kecamatan Kota Bangun untuk memanfaatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Bangun.

TPI di Kota Bangun sendiri masih tampak sepi dengan aktivitas jual-beli ikan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar), Muslik, mengajak nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Hingga saat ini, TPI Kota Bangun belum berfungsi secara optimal. Muslik mengungkapkan bahwa hanya beberapa pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Jarak TPI dari pemukiman menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan TPI ini. Saat ini, hanya ada satu atau dua pelaku usaha yang menggunakan fasilitas ini,” kata Muslik pada Senin (9/9/2024).

Dia menambahkan bahwa DKP Kukar telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penggunaan TPI. Upaya tersebut termasuk sosialisasi kepada kepala desa dan pengepul ikan mengenai pentingnya memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan TPI lebih maksimal. Kami terus mendorong dan menginformasikan kepada para kades dan pengepul mengenai keberadaan dan manfaat TPI ini,” lanjutnya.

Muslik menekankan bahwa keberadaan TPI adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung sektor perikanan. Pembangunan fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual hasil tangkapan ikan serta memberi dampak positif bagi ekonomi lokal.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi yang intens, para pelaku usaha akan semakin tertarik untuk memanfaatkan fasilitas ini. Ini adalah langkah awal dalam meningkatkan perekonomian daerah,” tutup Muslik.

DKP Kukar akan terus berupaya memastikan bahwa fasilitas TPI dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi nelayan dan masyarakat setempat. Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

(ADV/DKP KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *