DPMD Kukar dan DPRD Bahas Penegasan Batas Wilayah Desa di Tabang

Suasana RDP antara DPRD, DPMD Kukar dan perangkat desa serta masyarakat desa Kecamatan Tabang.

ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar kembali membahas persoalan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang yang hingga kini belum mencapai kesepakatan final.

RDP tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kukar tepatnya di ruang Banmur DPRD Kukar dan dihadiri sejumlah perwakilan desa, Senin (4/8/2025).

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan tapal batas antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama.

Dari 19 desa di Kecamatan Tabang, belum ada satu pun yang batas wilayahnya resmi ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Ia menuturkan, perbedaan pandangan antar desa menjadi penyebab utama lambatnya proses penyelesaian batas wilayah.

Jika mediasi tak membuahkan kesepakatan, maka Bupati berwenang menetapkan batas desa secara administratif melalui Peraturan Bupati agar persoalan tidak berlarut.

Dalam pembahasan itu, perwakilan Desa Sidomulyo mengajukan dasar batas wilayah dengan mengacu pada peta yang telah disepakati sejak 1999.

Namun, kata dia, hasil pemetaan kolektif tahun 2016 justru menunjukkan sebagian area di sisi kanan sungai termasuk ke dalam wilayah administratif Desa Tabang Lama.

Perbedaan hasil pemetaan tersebut menjadi penyebab utama belum tuntasnya proses penegasan batas.

DPMD Kukar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan fasilitasi teknis hingga persoalan batas wilayah tersebut selesai.

Harapannya, keputusan yang diambil nantinya dapat memberi kepastian hukum dan mendukung kelancaran pelayanan publik serta pembangunan di Kecamatan Tabang.

“Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tabang bisa berjalan lebih efektif,” tutupnya. (Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *