Edarkan Sabu di Depan Rumah, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Ironisnya, pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Tersangka berinisial H.A.T (51) diamankan polisi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Delima Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya di depan rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pemantauan, polisi mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di depan rumah.

Petugas pun langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial H.A.T. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan kotak tempat kacamata yang berada di kantong celana tersangka.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram serta 3 paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,69 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kotak rokok, kotak tempat kacamata, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Bangkit.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui pernah tersangkut perkara serupa dan menjadi residivis kasus narkotika pada tahun 2021.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *