Gasak Puluhan Seng Perusahaan, Polisi Bekuk Pelaku, Satu Masih Buron

ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian material bangunan milik perusahaan di kawasan Simpang Pasir akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil meringkus satu pelaku pencurian atap seng, sementara satu pelaku lainnya kini masih buron.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya puluhan lembar atap seng jenis spandek dari bangunan bekas kandang ayam di Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Pencurian tersebut diketahui terjadi pada akhir November 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas mendapati dua pria yang diduga mengangkut seng curian menggunakan sepeda motor dari lokasi kejadian.

Penyelidikan mengarah pada identitas pelaku berinisial MA (27) yang akhirnya berhasil dibekuk. Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah mencuri material bangunan tersebut bersama rekannya berinisial L, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya masih terus memburu satu pelaku lainnya.

“Satu pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti 40 lembar seng jenis spandek. Sementara satu pelaku lain masih kami kejar dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palaran.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *