Jadi Target Operasi, Warga Sungai Meriam Tertangkap Bawa Sabu

ayobaca.co, Kutai Kartanegara — Jajaran Polsek Anggana kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (16/6/2025), sekitar pukul 15.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial MJA, warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Mahakam RT 008, Desa Sungai Meriam.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa MJA telah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

“Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, disimpan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku,” ungkap Kapolsek.

 

Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

1 unit handphone Oppo warna biru tua

1 bungkus rokok merk Click Mango Fresh

Uang tunai sebesar Rp50.000

1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KT-2046-BCL

1 buah celana kolor warna hitam

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perannya sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli sabu-sabu. Ia mendapatkan keuntungan dari selisih pembagian poket serta uang tunai dari para pengguna narkotika. Pelaku juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang kini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *