Ayobaca.co, Samarinda – Aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pemuda berinisial Y (24) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban berinisial MY (47), warga setempat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, korban dihentikan oleh pelaku di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya untuk dikendarai.
Dengan dalih pemeriksaan, pelaku membawa korban berkeliling menggunakan motor tersebut. Karena pelaku mengaku aparat, korban merasa takut dan mengikuti semua arahan pelaku tanpa curiga.
Namun, setibanya kembali di Jalan Wijaya Kusuma, pelaku meminta korban turun dan menunggu di lokasi dengan alasan tertentu. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban dan tidak pernah kembali. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta satu unit telepon genggam.
“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korban. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Wawan Gunawan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terlebih jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
