ayobaca.co, Kukar – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 19.50 WITA, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PS (30), warga RT 004 Desa Pulau Pinang.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, disembunyikan di dalam sebuah kaleng rokok,” jelas AKP Pujito.
Selain sabu dengan berat bruto 6,52 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit timbangan elektrik, satu kotak rokok, dua sendok takar plastik, satu pack plastik klip, satu unit ponsel, serta beberapa klip plastik kosong dan potongan kertas kardus bertuliskan angka.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2025 dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan. Ini membuktikan bahwa kepedulian warga sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ucap AKP Pujito.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Kembang Janggut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
