
ayobaca.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati untuk mengaktifkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh desa dan kelurahan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Minggu (7/9/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa Rakor tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran desa dan kelurahan dalam menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pengamanan lingkungan harus dimulai dari unit terkecil, yakni RT dan desa, agar kondusifitas daerah tetap terjaga.
“Rakor ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan program siskamling kembali aktif. Mulai dari pendataan jumlah poskamling, jadwal ronda, hingga pengelolaan keamanan lingkungan yang baik di seluruh wilayah Kukar,” jelas Arianto, Rabu (10/9/2025).
Ia menuturkan, SE Bupati yang sedang disusun akan menjadi acuan resmi bagi pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam menghidupkan kembali poskamling di setiap wilayah.
DPMD Kukar juga tengah melakukan inventarisasi data lapangan untuk memastikan kebutuhan sarana ronda sesuai kondisi di masing-masing daerah.
“Kita sedang menginventarisasi data poskamling, sekaligus mendorong agar program ronda berjalan optimal. Di Kukar, hal ini sangat sejalan dengan program bantuan keuangan Rp50 juta per RT yang sudah berjalan dan turut mendukung kegiatan siskamling,” ujarnya.
Arianto menambahkan, keberadaan poskamling bukan sekadar sarana keamanan, melainkan wadah mempererat kebersamaan warga. Melalui sistem ronda yang terjadwal, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya.
“Nantinya laporan pelaksanaan siskamling di Kukar juga akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa Kukar sudah lebih dulu menjalankan program keamanan lingkungan berbasis masyarakat,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap tercipta lingkungan desa dan kelurahan yang aman, nyaman, dan kondusif sehingga pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan optimal.
“InsyaAllah, dalam waktu dekat Bupati akan mengeluarkan Surat Edaran resmi sebagai tindak lanjut Rakor ini. Dengan begitu, seluruh perangkat pemerintahan di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan bisa bergerak bersama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(Adv/DPMD Kukar)
