Penegasan Batas Desa di Kukar Harus Sesuai Aturan, DPMD Pastikan Proses Transparan

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino saat RDP penetapan tapal batas desa.

ayobaca.co, Tenggarong -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa proses penetapan batas wilayah antar desa harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi pemerintahan desa serta mencegah potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan tahapan awal penetapan batas dimulai dari musyawarah antar desa yang bersangkutan.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak membahas asal-usul wilayah, sejarah desa, hingga pertimbangan adat dan sosial masyarakat setempat.

“Dari musyawarah itu diharapkan muncul kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam berita acara. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan batas wilayah desa yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya pada Kamis (14/8/2025).

Ia menerangkan, apabila musyawarah di tingkat desa belum menemukan kesepakatan, maka akan dilakukan fasilitasi lanjutan di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Pemerintah daerah, kata dia, akan bertindak sebagai mediator agar setiap keputusan didasarkan pada kesepahaman bersama dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau masih ada perbedaan pandangan, maka penetapan batas akan diputuskan oleh pemerintah yang berwenang dengan mempertimbangkan sejarah wilayah serta kondisi geografis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poino menegaskan bahwa penetapan batas desa bukanlah upaya menentukan hak kepemilikan tanah masyarakat.

Ia menilai, persepsi tersebut perlu diluruskan agar warga memahami bahwa kegiatan ini semata-mata untuk penataan administrasi wilayah pemerintahan.

“Penegasan batas tidak ada kaitannya dengan kepemilikan lahan. Ini murni untuk keperluan administrasi agar ada kejelasan dalam pengaturan wilayah masing-masing desa,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, DPMD Kukar bersama kecamatan dan bagian pemerintahan daerah akan turun langsung melakukan pendampingan pada setiap tahapan proses.

Upaya ini diharapkan dapat memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan transparan bagi semua pihak.

“Kami siap mendampingi desa-desa agar penetapan batas ini berjalan lancar, terbuka, dan berkeadilan. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih wilayah antar desa di Kukar,” pungkasnya.(Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *