Pilkades Antarwaktu Digelar di Manunggal Jaya, DPMD Kukar Pastikan Proses Berjalan Demokratis

3 calon Kades Manunggal Jaya saat Pilkades.

ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, berlangsung secara transparan dan demokratis.

Pemilihan yang digelar Kamis (14/8/2025) ini dilakukan menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan mekanisme Pilkades Antarwaktu diatur dalam regulasi desa, terutama jika masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun.

Dalam kondisi tersebut, pengisian jabatan dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Tahapan dimulai dari pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu dilanjutkan dengan proses pendaftaran bakal calon kepala desa,” tuturnya, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, panitia membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Setelah seleksi administrasi, dilakukan penilaian tambahan mencakup pengalaman kerja, latar pendidikan, usia, domisili, hingga tes tertulis.

Dari empat pendaftar, kata dia, yang lolos administrasi, tersaring tiga calon yang berhak maju dalam pemilihan.

Menurut Poino, proses musyawarah desa dilaksanakan secara bertahap. Perwakilan peserta dipilih melalui forum di tingkat RT, masing-masing mengirim lima orang yang dianggap representatif.

Selain itu, musyawarah juga melibatkan unsur tokoh masyarakat, agama, dan pendidikan untuk menjamin keputusan yang inklusif.

“Musyawarah bisa dilakukan dengan kesepakatan bersama atau melalui voting jika tidak tercapai mufakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan voting, calon nomor urut dua, Dirjam, memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih.

Panitia kemudian menyerahkan hasilnya kepada BPD untuk diteruskan ke Bupati Kukar sebagai dasar penerbitan surat keputusan pelantikan.

“Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu yang akan menjabat hingga Desember 2027,” ucapnya.

Ia juga menekankan kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal, terutama dalam sinkronisasi program pembangunan dengan kebijakan daerah.

Menurutnya, setiap kepala desa wajib menjabarkan program kerja yang sejalan dengan visi pemerintah daerah.

“Visi dan misi Bupati Kukar saat ini adalah Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik. Artinya, pemerintahan desa, termasuk Desa Manunggal Jaya, perlu mengacu pada program daerah, provinsi, hingga nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *