ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MIH (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah diduga memperdaya dan menyiksa anak tirinya AE (16) selama lebih dari lima tahun.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebut kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada wali kelasnya. Guru tersebut kemudian meminta bantuan aktivis perlindungan anak untuk mendampingi korban melapor ke polisi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada 5 September malam korban mengirim pesan kepada gurunya dan mengaku tidak sanggup lagi menahan kekerasan yang dialaminya. Keesokan harinya, korban diamankan untuk mendapatkan perlindungan. Di hadapan pihak pendamping, ia mengungkap bahwa sejak Mei 2020 hingga awal September 2025, dirinya menjadi korban pelecehan dan kekerasan hampir setiap minggu.
Aksi terakhir terjadi Sabtu dini hari, 6 September, saat pelaku memukuli korban karena menolak keinginannya. Korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, bergerak cepat menangkap MIH di Loa Duri Ilir dan menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, MIH dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Ini kasus serius. Kami mengimbau masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Loa Janan. Polisi telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
