ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Tim Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Pelita, RT 020, Kelurahan Muara Jawa Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar), dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam (30/6/2025) pukul 23.30 WITA, petugas menangkap seorang perempuan berinisial H (46), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, tim yang terdiri dari 10 personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di belakang pintu kamar Hasniah. Barang tersebut terdiri dari:
1 poket besar sabu seberat 66,04 gram (berat bersih: 64,58 gram),
3 poket sabu seberat 6,45 gram (berat bersih: 5,58 gram),
serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkoba, seperti timbangan digital, sendok takar, plastik pembungkus, dan tas kecil.
Tersangka juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT 020 setempat, Abdul Jaid.
“Pengungkapan ini adalah hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami tegaskan bahwa Polsek Muara Jawa berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar IPDA Silvester.
Saat ini, Hasniah diamankan di Polsek Muara Jawa beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
