Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar, Dua Raperda Disepakati dan LKPJ 2025 Diserahkan

ayobaca.co, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/3/2026). Dalam rapat tersebut, dua rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati bersama, sekaligus pemerintah daerah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Dua raperda yang disetujui yakni tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta raperda kawasan tanpa rokok. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat penataan ekonomi daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Kukar yang diwakili Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesempatan tersebut, Rendi Solihin menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

“LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah kami serahkan kepada DPRD Kukar. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dikelola melalui APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada DPRD, tetapi juga kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan pemerintah.

“Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menyampaikan secara terbuka pelaksanaan anggaran yang telah berjalan,” jelasnya.

Menurutnya, penyampaian LKPJ juga merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dilakukan paling lambat pada akhir Maret setiap tahunnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD melalui mekanisme yang telah disepakati, yakni melalui Badan Anggaran (Banggar), bukan melalui panitia khusus.

“Pembahasan akan dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD, dan kita menunggu proses selanjutnya,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

“Kita berharap hasil audit ini dapat menjadi acuan untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang ke depan,” tambahnya.

Rapat Paripurna ke-5 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan disepakatinya dua raperda serta disampaikannya LKPJ 2025, diharapkan upaya pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih optimal.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *