ayobaca.co, Samarinda Seberang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengaku telah diperas oleh pelaku berinisial DR dan rekan-rekannya. Pelaku memaksa korban menyerahkan sejumlah uang dengan disertai ancaman.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Rizky.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pemerasan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek.
