Sabu 503 Gram Gagal Masuk Tenggarong, Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Napi

Ayobaca.co, Samarinda – Peredaran narkoba lintas wilayah kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang melibatkan tiga pelaku, termasuk seorang narapidana. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 503,76 gram yang diduga dikendalikan dari balik jeruji Lapas Klas IIA Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Seorang wanita berinisial ES diamankan saat mengambil paket atas suruhan seseorang berinisial EF. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 503,76 gram.

“ES mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Ia hanya diminta EF untuk mengambilnya, tanpa diberitahu bahwa itu adalah sabu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Henri Umar dalam keterangan resmi.

Tak berselang lama, petugas bergerak cepat dan mengamankan EF di Tenggarong. Dalam pemeriksaan, EF mengakui telah menyuruh ES untuk mengambil paket tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial A yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Samarinda.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa EF telah tiga kali melakukan transaksi narkotika dengan A. Informasi tersebut turut diperkuat oleh pengakuan A yang membenarkan keterlibatannya, serta menyebutkan bahwa sabu berasal dari seorang DPO beinisial AA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Henri Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda.

“Kami akan terus memperkuat sinergi, termasuk dengan pihak Lapas, guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara,” tegasnya.

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *