Simpan Sabu di Kolong Rumah, Perempuan di Kota Bangun Diciduk Polisi

Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial I (37) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 53 bungkus sabu-sabu seberat 17,66 gram bruto, Senin (4/8/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 Wita, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Pasir Putih, Desa Liang RT 012, Kecamatan Kota Bangun. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bangun.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di belakang rumah. Setelah diinterogasi, ia mengaku menyimpan sabu di kolong rumah,” ujar Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut.

Barang bukti ditemukan dalam satu kantong plastik bening yang berisi amplop. Di dalamnya terdapat plastik klip besar berisi 53 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan pipet kaca, sendok takar, tisu, dan plastik klip.

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Liang, guna memastikan transparansi penindakan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk personel yang melakukan penangkapan dan kepala desa setempat.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor: Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *