Ayobaca.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dan Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, di Pendopo Odah Etam, Rabu (13/8/2025).
Bupati Aulia menjelaskan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya sudah terjalin antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar.
“Dengan penandatanganan ini, kami berharap upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum bisa dilakukan sedini mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut tak hanya mencakup pemberian pendapat atau pendampingan hukum, tetapi juga peningkatan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Kukar. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di bidang perdata dan TUN.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan pendampingan yang diberikan mencakup litigasi maupun non-litigasi.
“Kami bisa mewakili pemerintah daerah jika ada gugatan pihak ketiga di pengadilan, atau menyelesaikannya secara non-litigasi seperti mediasi,” jelasnya.
Selain itu, Kejari juga memberikan legal assistance terkait penggunaan gedung, struktur, belanja modal, dan pengadaan barang/jasa. Ke depan, ia berkomitmen mengedepankan pencegahan dengan melibatkan bidang pidana khusus dan intelijen.
Di bidang intelijen, Kejari memiliki instrumen Pengamanan dan Pengawalan Proyek Strategis (PPS) untuk memastikan kegiatan strategis berjalan sesuai kontrak.
“Kami hadir sebagai tim untuk memastikan proyek strategis yang ditetapkan Bupati Kukar berjalan baik dan tepat sasaran,” tegas Firdaus.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan pembangunan di Kukar berjalan sesuai aturan.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
