Terbongkar Penipuan Berkedok Haji di Samarinda, Korban Rugi Rp590 Juta

ayobaca.co, Samarinda – Harapan untuk menunaikan ibadah haji justru berujung petaka bagi seorang warga Samarinda. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan haji dengan kerugian korban mencapai Rp590 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ABL (37). Ia diduga menjalankan praktik penipuan dengan menawarkan keberangkatan haji melalui biro perjalanan yang dikelolanya sendiri. Korban pun tergiur dan melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening terduga pelaku sebagai biaya pemberangkatan.

Namun, seiring waktu, kejanggalan mulai dirasakan korban dan rombongan. Proses keberangkatan tidak berjalan sesuai janji awal.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa pekerja. Bahkan, saat berada di Kuala Lumpur, korban diminta tidak mengaku hendak menunaikan ibadah haji dan dibekali tiket kepulangan yang diduga tidak sah.

Rencana perjalanan menuju Arab Saudi akhirnya gagal total karena penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan. Korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia tanpa dapat melaksanakan ibadah haji, sementara kerugian materiil yang dialami terbilang sangat besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 28 Desember 2025, ABL berhasil diamankan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, saat hendak melakukan perjalanan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim dalam merespons laporan masyarakat.

“Terduga pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, ABL ditahan di Polresta Samarinda bersama barang bukti berupa dokumen transfer perbankan. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polresta Samarinda pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji maupun umrah, serta memastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara agar kejadian serupa tidak terulang.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *