Tim Garangan Sikat Dua Pengedar Sabu di Loa Janan

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Dua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 19.50 WITA, di Jalan Adonara RT 34 Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berhasil dihentikan dan digeledah. Dari tangan mereka kami temukan tiga poket sabu-sabu dengan total berat bruto 2,1 gram,” terang AKP Abdillah.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MK (21) warga Kota Samarinda dan AIK (23) warga Desa Loa Janan Ulu. Dari hasil interogasi, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil “Kakak” yang kini masih dalam pencarian polisi (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp2 juta dengan sistem bayar setelah terjual.

“Yang bersangkutan juga mengaku sudah empat hari terakhir menjual sabu-sabu. Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat, sehingga saat ini kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bungkus Nutrisari, satu unit sepeda motor Yamaha Mio KT-4791-YH yang digunakan pelaku, serta satu unit handphone merek Oppo A17.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, dan Pasal 131, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Loa Janan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Informasi dari warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi kepolisian,” pungkasnya.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *