Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pemuda Asal Maluhu Diciduk Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong

ayobaca.co, Tenggarong – Siasat menyembunyikan sabu di tubuh berujung petaka. Seorang pemuda tak berkutik saat Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong menyergapnya dalam operasi malam di kawasan Timbau.

Pemuda berinisial AN (21), warga Jalan Long Apari, Kelurahan Maluhu, itu diamankan sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kamis (9/4/2026). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Tenggarong, Iptu Achmad Hanifi, mengungkapkan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di bagian tubuhnya. Modus tersebut diduga untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram itu ditemukan di saku celana sebelah kanan serta di dalam celana dalam pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan celana yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1,12 gram bruto atau 0,44 gram netto.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *