Sempat Kabur Usai Tebas Korban, Pelaku Penganiayaan di Samarinda Ulu Akhirnya Dibekuk Polisi

ayobaca.co, Samarinda – Aksi brutal penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat menggemparkan warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap. Seorang pria berinisial FR (25) tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai menebas korban dengan parang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis dini hari (26/02/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di kawasan Jalan Juanda I, tepatnya di Guest House Ulin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat kejadian, korban tengah berada di dalam kamar bersama seorang saksi untuk merapikan barang. Situasi yang semula tenang mendadak berubah mencekam ketika pintu kamar diketuk seseorang.

Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu. Namun nahas, pelaku yang sudah berada di depan kamar langsung menerobos masuk. Tanpa sepatah kata pun, FR seketika menghunus parang yang diselipkan di pinggangnya dan langsung mengayunkannya ke arah korban.

Serangan mendadak itu membuat korban tak sempat menghindar. Ia mengalami luka robek serius di tangan kanan serta pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi, membuat korban dan saksi dalam kondisi panik.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memburu pelaku selama beberapa waktu, polisi akhirnya berhasil mengamankan FR pada Rabu malam (09/04/2026) di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini, ia telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

(Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *