ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Pergerakan cepat Team Garangan Polsek Loa Janan membongkar praktik peredaran narkotika di wilayahnya. Tiga pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dalam operasi penggerebekan dan pengembangan yang digelar Minggu (5/4/2026). Fakta lain turut terungkap, salah satu tersangka mengaku uang hasil penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga memastikan target.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Batu, RT 7. Dari lokasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial AI (35). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu dengan berat 0,9 gram yang disembunyikan di saku celana.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan penangkapan tersebut menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang lebih luas.
“Dari pengakuan tersangka AI, kami langsung melakukan pengembangan karena yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir,” ujarnya.
Tanpa membuang waktu, Team Garangan langsung bergerak ke lokasi kedua yang disebutkan tersangka. Sekitar pukul 18.30 WITA, dua pelaku lainnya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, RT 8, Desa Loa Duri Ulu.
Keduanya masing-masing berinisial MI alias IK (40) dan MA (41). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 2,2 gram. Polisi menduga MA sebagai pemilik barang, sementara MI berperan sebagai kurir.
“Ironisnya, tersangka MI mengaku uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.200.000 telah digunakan untuk bermain judi online,” tambah Kapolsek.
Dari hasil interogasi, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kawasan bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda. Transaksi dilakukan atas perintah tersangka MA.
Ketiga tersangka juga diketahui merupakan pengguna aktif narkotika. Bahkan, salah satu di antaranya mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2004.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 3,1 gram, sejumlah telepon genggam, serta plastik klip pembungkus.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Danny)
